PERKA BKN NOMOR 1 TAHUN 2015
Penetapan Angka Pengenal Nomor Pertimbangan Teknis dan Keputusan Kepala BKN tentang Pemberhentian dan Pemberian Pensiun bagi PNS Berpangkat Pembina Utama Muda Golongan Ruang IV/c Ke Atas selain Pemberhentian dan Pemberian Pensiun bagi PNS yang Menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Utama dan Madya serta Pejabat Fungsional Keahlian Utama