skip to Main Content

15 PNS Hadapi Uji Kelayakan Sidang KPLB Periode 01 Desember 2024

Jakarta – Humas BKN, Sejumlah 15 Pegawai Negeri Sipil (PNS) mengikuti sidang uji kelayakan untuk memperoleh Kenaikan Pangkat Luar Biasa (KPLB) untuk periode 01 Desember 2024. Sidang KPLB kali ini diselenggarakan di Kantor Pusat Badan Kepegawaian Negara (BKN) Jakarta, Selasa (26/11/2024).

Mekanisme pertimbangan uji kelayakan KPLB sendiri merujuk pada Surat Edaran Kepala BKN Nomor 3 Tahun 2023, di mana ada 5 (lima) unsur kriteria penilaian, yakni meliputi Originalitas, Kemanfaatan, Prinsip Efektifitas dan Efisiensi, Pengakuan/penghargaan dan Daya Ungkit dan Dampak. Sebelum sampai pada tahapan sidang, terdapat tahapan dalam pengajuan KPLB, yakni meliputi tahapan administrasi dan tahapan prasidang untuk dapat dipertimbangkan dalam mengikuti sidang KPLB ini.

Pada kesempatan yang sama, Plt. Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto menyampaikan bahwa KPLB ini merupakan penghargaan yang diberikan kepada PNS yang telah memiliki prestasi dan inovasi di bidangnya masing-masing, yang tentunya memberikan manfaat yang besar. Adapun panelis uji kelayakan KPLB ini merupakan pejabat Pimpinan Tinggi Madya di BKN sebagai Tim Penilai KPLB.

Terhitung sebanyak 30 pegawai yang mengajukan usulan KPLB periode 01 Desember 2024, di mana pada tahapan administrasi kemudian menyisakan 15 pegawai dari 10 (sepuluh) instansi pada tahapan sidang KPLB ini. Sebagai informasi, peserta diberikan waktu masing-masing 8 (delapan) menit untuk menyampaikan paparan prestasi kerja luar biasa yang kemudian dilakukan pendalaman materi dengan sesi tanya jawab oleh Tim Penilai KPLB.

Penulis: ff
Foto: kis
Editor: des

Back To Top