skip to Main Content

Kolaborasi BKN dan Kementerian Kesehatan Bahas Pentingnya K3 dalam Menunjang Produktivitas dan Kesejahteraan Pegawai

Jakarta – Humas BKN, Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui Direktorat Kompensasi Aparatur Sipil Negara (ASN) menyelenggarakan kegiatan webinar yang bertajuk “Kupas Tuntas Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Instansi Pemerintah” berlangsung pada Kamis (07/11/2024). Acara ini membahas pentingnya perlindungan bagi pegawai ASN, terutama terkait dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, yang menggantikan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014. BKN bersama Kementerian Kesehatan menyoroti urgensi K3 dalam menghadapi tantangan di dunia kerja saat ini dan acara ini juga untuk memperkuat komitmen dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman dan sehat bagi pegawai, khususnya di lingkungan ASN.

Herman selaku Deputi Bidang Pembinaan Penyelenggaraan Manajemen ASN BKN mengatakan bahwa data dari Direktorat Status dan Kedudukan Kepegawaian BKN menunjukkan bahwa pada tahun 2023, terdapat 227 pegawai ASN yang memenuhi kriteria tewas, sementara hingga Oktober 2024, tercatat ada 203 pegawai yang meninggal akibat kecelakaan kerja. “Kita harus terus mengedepankan K3 sebagai prioritas dalam operasional harian, karena dampak kecelakaan kerja sangat besar bagi pegawai maupun organisasi,” ungkap Herman pula.

Selanjutnya Herman menambahkan untuk dapat mengedepankan kolaborasi, karena K3 bukanlah tanggung jawab satu unit atau individu tetapi merupakan tanggung jawab bersama pemerintah. “Setiap orang memiliki peran dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman dan diperlukan kerja sama antar instansi pemerintah untuk saling mendukung dan berbagi praktik terbaik,” ujarnya.

Neny Rochyany selaku Direktur Kompensasi ASN BKN menyampaikan bahwa dalam webinar ini perlunya pembahasan terkait evaluasi terhadap regulasi yang sudah tidak relevan serta kolaborasi antara BKN, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian PAN RB untuk meningkatkan kesehatan pegawai. “Diharapkan, kebijakan ini dapat memberikan perlindungan yang lebih baik bagi pegawai ASN serta mendorong keselamatan dan kesehatan kerja yang lebih efektif di instansi pemerintah. Acara ini dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan dan diharapkan dapat menjadi langkah awal dalam memperkuat kebijakan perlindungan kecelakaan kerja di Indonesia,” ucapnya.

Lanjut Neny mengatakan regulasi yang mendasari praktik K3, seperti Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Permenkes Nomor 48 Tahun 2016 tentang Standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja memberikan kerangka kerja yang solid. “Namun, keberhasilan implementasi regulasi ini tergantung pada komitmen kita semua. Mari kita kembangkan budaya K3 yang bukan hanya sekedar kepatuhan, tetapi menjadi bagian dari nilai dan karakter organisasi kita,” imbuhnya.

Hadir dalam acara narasumber Vensya Sitohang selaku Direktur Kesehatan Usia Produktif dan Lanjut Usia pada Kementerian Kesehatan, Eko Rahayuningsih selaku Auditor Ahli Madya pada Biro SDM BPKP, serta Harini selaku Services and Membership Division Head PT Taspen (Persero). Acara yang dilaksanakan secara daring dan juga melalui kanal youtube BKN diikuti oleh Biro SDM Kementerian/Lembaga serta BKD/BKPSDM/BKPP Provinsi, Kabupaten, Kota.

Penulis: mrz
Foto/Ilustrasi: adhy
Editor: dey

Rekaman Webinar Kupas Tuntas Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Instansi Pemerintah dapat dilihat kembali pada tautan berikut.

Back To Top