skip to Main Content

BKN telah Akreditasi 14 Lembaga Penyelenggara Penilaian Kompetensi Tahun 2024

Jakarta – Humas BKN, Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui Pusat Penilaian Kompetensi (Puspenkom) ASN telah mengakreditasi 14 (empat belas) instansi penyelenggara penilaian kompetensi yang terdiri dari Kementerian/ Lembaga dan Perguruan Tinggi Negeri pada tahun 2024. Program akreditasi ini bertujuan agar metode penilaian kompetensi ASN di seluruh Indonesia memiliki standar yang sama sekaligus mendorong percepatan pembangunan manajemen talenta ASN bersamaan dengan pembentukan Kabinet Merah Putih Periode Tahun 2024-2029.

Plt Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto mengungkapkan bahwa saat ini sudah banyak instansi pemerintah yang menjalankan penilaian kompetensi. Namun dalam pelaksanaannya seringkali instansi menjalankan penilaian dengan standarnya masing-masing. Hal itu menurutnya menyebabkan pola pelaksanaan penilaian kompetensi menjadi beragam dan kurang mengarah kepada satu standar yang baku.

“Standarisasi melalui akreditasi perlu dilakukan untuk menjamin kualitas hasil penilaian kompetensi dilaksanakan oleh Penyelenggara yang memang benar-benar layak, akuntabel, dan hasilnya dapat dimanfaatkan oleh Instansi Pengguna,” terangnya di tengah Rapat Koordinasi Percepatan Pembangunan Manajemen Talenta ASN dalam Mendukung Kabinet Merah Putih, Rabu (30/10/2024) di kawasan Jakarta.

Menurut laporan Kepala Puspenkom ASN Bajoe Loedi Hargono, BKN telah memberikan total akreditasi kepada lembaga penyelenggara penilaian kompetensi dari Kementerian, Lembaga, Pemerintah Daerah baik Provinsi dan Kabupaten Kota, Perguruan Tinggi Negeri, Polri dan TNI sebanyak 56 instansi. Di mana pada tahun 2024 sendiri, ada sebanyak 14 lembaga khususnya di instansi pusat yang telah mengajukan akreditasi maupun reakreditasi karena sudah habis masa berlakunya.

Di akhir acara, Sekretaris Utama BKN Imas Sukmariah menyampaikan apresiasi kepada 14 instansi yang mendapatkan akreditasi dan mengimbau agar segera menyiapkan strategi berkaitan dengan pergeseran tugas dan fungsi pada beberapa kementerian dan lembaga dalam Kabinet Merah Putih 2024-2029 yang berdampak pada diperlukannya percepatan dalam hal pengisian jabatan ASN. “Sebagai instansi yang sudah memiliki akreditasi Lembaga Kompetensi, instansi diharapkan mampu menyusun strategi percepatan dalam melakukan uji kompetensi pada para kandidat yang sudah ditunjuk oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atau PPK melalui manajemen talenta,” imbaunya.

Selengkapnya berikut 14 instansi lembaga penyelenggara penilaian kompetensi yang telah terakreditasi BKN periode 2024:

No. Instansi Lembaga Penyelenggara Penkom Predikat Akreditasi
1. Biro Kepegawaian Kementerian Agama B
2. Biro Kepegawaian dan Organisasi Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi B
3. Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Aparatur

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral

B
4. Biro Sumber Daya Manusia Aparatur Dan Organisasi

Kementerian Kelautan dan Perikanan

B
5. Biro Sumber Daya Manusia

Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan

B

 

6. Lembaga Management Fakultas Ekonomi dan Bisnis Fakultas Ekonomi dan Bisnis

Universitas Indonesia

B
7. Balai Penilaian Kompetensi

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat

A
8. Balai Besar Pelatihan Manajemen dan Kepemimpinan Pertanian

Kementerian Pertanian

A
9. Pusat Pengembangan Pusat Asesmen Pegawai

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi

A
10. Pusat Pengembangan SDM

Kementerian Agraria Dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional

A
11. Unit Layanan Asesmen Center

Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional

A
12. Unit Layanan Penilaian Kompetensi dan Pengembangan SDM FISIP

Fakultas Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik Universitas Padjajaran

A
13. Unit Asesmen dan Pengembangan Kompetensi Pusat Inovasi Psikologi

Universitas Padjajaran

A
14 Pusat Layanan Psikologi Fakultas Psikologi

Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta

A

 

Penulis:bp
Foto:kis
Editor:des

Back To Top