Pengawasan NSPK Manajemen ASN Era UU ASN Terbaru
Jakarta – Humas BKN, Sebagai upaya penegakan pengawasan norma, standar, prosedur, dan kriteria atau lebih dikenal dengan istilah NSPK manajemen ASN pasca-terbitnya UU ASN terbaru, Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Haryomo Dwi Putranto mengungkapkan bahwa BKN telah mengembangkan Sistem Integrated Mutasi (I-Mut), di mana semua proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian ASN yang dilaksanakan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atau PPK instansi, baik definitif maupun non-definitif di lingkup Instansi Pusat maupun Daerah harus melalui sistem I-MUT. Menurutnya, sistem I-MUT BKN ini juga telah terintegrasi dengan SIASN, termasuk dengan Sistem Pengangkatan Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah dari Kemendikbud serta dilengkapi dengan data integritas moralitas ASN.
“Saya berharap sistem ini semakin berkembang dan sehingga benar-benar dapat mewujudkan pengisian jabatan ASN yang berdasarkan kualifikasi, kompetensi, kinerja, dan integritas moralitas. Saya meminta seluruh PPK dan Pengelola kepegawaian di instansi dapat berkomitmen untuk menggunakan Sistem I-MUT dalam setiap proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian ASN,” terangnya di tengah Sosialisasi Pemanfaatan I-MUT bagi pengelola kepegawaian instansi, Jumat (18/10/2024) di Kawasan Jakarta.
Di samping itu, Sekretaris Utama BKN Imas Sukmariah selaku Plt. Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian yang turut hadir mengatakan dalam menjalankan tugas dan fungsi pengawasan Manajeman ASN, BKN mengutamakan pengendalian secara preventif sehingga dapat mengurangi permasalahan, karena menurutnya lebih baik mencegah daripada menyelesaikan permasalahan. Oleh karena itu, BKN membangun I-MUT yang berfungsi sebagai pengendalian preventif, khususnya dalam pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian ASN. Pengembangan sistem I-MUT ini merupakan hasil Implementasi Proyek Perubahan dari Rury Citra Diani, Direktur Pengawasan dan Pengendalian III BKN dalam Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN) Tingkat II Angkatan 16 Tahun 2024 yang diselenggarakan oleh Lembaga Administrasi Negara Republik Indonesia (LAN RI).
Imas juga mengatakan sistem I-MUT ini sebelumnya hanya wajib digunakan oleh PPK yang non-definitif seperti Pj., Plt., dan Plh untuk dapat melaksanakan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian ASN setelah mendapatkan Pertimbangan Teknis BKN, “Saat ini sesuai SE Kepala BKN Nomor 7 tahun 2024 tentang Pemanfaatan Aplikasi Integrated Mutasi Dalam Rangka Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Aparatur Sipil Negara, seluruh instansi wajib menggunakan sistem I-MUT dan saat ini sistem tersebut telah kami kembangkan untuk dapat digunakan oleh seluruh PPK baik definitif maupun non-definitif,” tambahnya.
Terkait realisasi ketentuan ini di lapangan, Direktur Pengawasan dan Pengendalian III Rury Citra Diani mengajak seluruh instansi untuk dapat berkomitmen menggunakan sistem I-MUT dan SBT sehingga dapat secara bersama-sama melakukan pengendalian manajemen ASN. Tujuannya guna memastikan prinsip meritokrasi benar-benar dijalankan dalam proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian ASN dan menegakkan netralitas ASN.
Penulis: egg
Foto: egg
Editor: TimPokjaWasdal/des