Wujudkan Merit System, BKN Lakukan Evaluasi e-Kinerja BKN dan Sosialisasi SE Kepala BKN No. 9 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional
Bandung – HumasBKN, “Adanya kolaborasi dua target kinerja yaitu Direktorat Kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam melakukan evaluasi penerapan sistem e-Kinerja dan Direktorat Jabatan ASN dalam mensosialisasikan Surat Edaran (SE) BKN Nomor 9 Tahun 2024 tentang penjelasan tambahan terkait pelaksanaan peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2023 untuk mewujudkan kinerja yang efektif dan efisien,” hal ini disampaikan Plt. Kepala BKN, Haryomo Dwi Putranto secara daring melalui zoom meeting pada acara Forum Group Discussion (FGD) Evaluasi Pendampingan Penerapan Sistem Informasi e-Kinerja pada Instansi yang dilaksanakan secara hybrid Kamis-Sabtu (10-12/10/2024) di de Braga by Artotel, Bandung.
Lebih lanjut, Haryomo mengatakan reformasi birokrasi yang kita lakukan tidak hanya bertujuan merampingkan struktur birokrasi, namun juga untuk meningkatkan kualitas kinerja ASN. “Kinerja menjadi aspek penting dalam mewujudkan merit system, dimana meritrokrasi ini memungkinkan adanya pengembangan sumber daya manusia yang lebih baik, mendorong profesionalisme dan akuntabilitas, serta memastikan sistem kerja yang agile dan terukur dimana ASN yang berkinerja dan berkompeten akan mendapatkan kesempatan berkembang sesuai dengan prestasinya,” ucapnya.
Haryomo juga menjelaskan dalam rangka mendukung penyelenggaraan manajemen ASN yang berbasis digital sesuai dengan UU Nomor 20 Tahun 2023, BKN telah menyiapkan beberapa fasilitas manajemen ASN dimulai dari perencanaan kebutuhan, pengadaan, pengelolaan kinerja, pengembangan talenta dan karier hingga pemberhentian melalui SIASN yang telah terintegrasi dengan KemenpanRB. “Integrasi ini merupakan langkah strategis mewujudkan perencanaan kebutuhan ASN yang lebih akurat dan berbasis data,” ujarnya.
Dalam sambutannya, Haryomo juga mengatakan BKN telah membangun sistem pengelolaan kinerja melalui e-kinerja dengan total instansi yang telah menggunakan sejumlah 70 Kementerian Instansi Pusat dan 522 Pemerintah Daerah.
Suharmen selaku Plt. Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian mengatakan layanan e-Kinerja BKN ini mempermudah dalam pengelolaan kinerja bagi pegawai dengan jabatan fungsional, salah satunya dengan pengumpulan akumulasi angka kredit yang diperoleh berdasarkan konversi predikat kinerja pegawai dan penetapan angka kreditnya. “Banyak manfaat yang akan didapat dalam penggunaan e-Kinerja BKN termasuk mempercepat pelayanan kepegawaian seperti pengadaan ASN, kenaikan pangkat, pemberhentian, peremajaan data, pindah instansi, status dan kedudukan, dashboard dan monitoring, serta layanan referensi,” ucapnya.
Suharmen juga mengatakan adanya dinamika perubahan peraturan perundang-undangan, maka implementasi pembinaan jabatan fungsional semakin mudah dan fleksibel, “Jabatan fungsional dapat menjadi jabatan karier dengan adanya kesempatan memperoleh kenaikan pangkat/golongan yang lebih tinggi berdasarkan jenjang jabatannya, BUP lebih lama dan pegawai tidak lagi terbebani dengan pengumpulan angka kredit,” ucapnya.
Terakhir Haryomo menyampaikan dengan adanya kegiatan ini akan memberikan manfaat, khususnya dalam rangka penyamaan persepsi terhadap substansi peraturan yang mengatur tentang pengelolaan kinerja ASN dan jabatan fungsional. “FGD ini akan memberikan solusi atas permasalahan di lapangan baik terkait pengelolaan kinerja ASN yang belum terakomodir dalam layanan e-Kinerja dan jabatan fungsional yang belum terakomodir dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara & Reformasi Birokrasi (PerMenpanRB) Nomor 1 Tahun 2023,” ucapnya diakhir.
Penulis: dey/nad
Foto: nad/dey