skip to Main Content

Penanganan Pelanggaran Netralitas Pilkada oleh ASN Melalui sbt.bkn.go.id

Jakarta – Humas BKN, Jelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024, Badan Kepegawaian Negara (BKN) memastikan aplikasi pelaporan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melakukan pelanggaran netralitas siap digunakan. Hal itu disampaikan Plt. Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum, dan Kerja Sama BKN, Vino Dita Tama di Kantor BKN Pusat Jakarta, Rabu (2/10/2024).

Vino melanjutkan, aplikasi berbagi pakai tersebut bernama SBT (Sistem Berbagi Terintegrasi) dapat diakses pada laman sbt.bkn.go.id. “Instansi Pemerintah yang tergabung dalam Satuan Tugas (Satgas) Netralitas dapat menyampaikan laporannya melalui SBT tersebut. Langkah-langkah pelaporannya pun cukup sederhana, mudah, dan cepat,” terangnya.

Tentang alur penanganan laporan pelanggaran netralitas ASN yang masuk melalui SBT, Vino menjelaskan ada beberapa tahapan hingga hasil pemeriksaannya menghasilkan sebuah rekomendasi bagi Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Instansi. “(1) Laporan pelanggaran netralitas ASN yang masuk akan diverifikasi bersama oleh Satgas Netralitas yang terdiri dari BKN, Kementerian PANRB, Kementerian Dalam Negeri, dan Bawaslu. Satgas memiliki waktu maksimal 7 hari untuk menindaklanjuti laporan tersebut pada SBT; (2) Bawaslu kemudian melakukan proses kajian, verifikasi dan validasi maksimal 3 hari kerja; (3) BKN menyampaikan laporan hasil pemeriksaan Bawaslu kepada PPK Instansi dan Auditor Manajemen ASN BKN melakukan pemantauan tindaklanjutnya oleh PPK Instansi; dan (4) Apabila PPK Instansi telah melakukan tindaklanjut, ASN tersebut akan dimasukkan ke dalam I’DIS (Integrated Discipline) BKN. Namun jika belum ditindaklanjuti, BKN akan melakukan tindakan pengendalian berupa peringatan/teguran dan pemblokiran data ASN tersebut pada SIASN BKN,” jelasnya.

Adapun tutorial pembuatan laporan pada SBT dapat dilihat melalui tautan berikut: https://youtu.be/xf7S15RSCRE

Penulis: PokjaKedeputianWasdal

Back To Top