skip to Main Content

Mulai 01 Oktober, Instansi Pemerintah Wajib Memperbarui Peta Jabatan dan Informasi Jabatan melalui SIASN

Jakarta – Humas BKN, Dalam rangka menindaklanjuti amanat Pasal 32 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan persiapan integrasi dengan layanan Manajemen ASN lainnya, seluruh instansi pemerintah diminta menyusun rencana kebutuhan pegawai ASN. Terkait itu, Kepala Pusat Perencanaan Kebutuhan ASN Mohammad Ridwan menyebutkan penyusunan atau pembaruan peta jabatan dan informasi jabatan dapat dilakukan instansi pemerintah melalui SIASN Layanan Perencanaan Kebutuhan ASN.

Terkait pembaruan peta dan informasi jabatan sendiri, ada sejumlah kriteria instansi pemerintah yang dimaksud, di antaranya: 1. Instansi Pemerintah yang belum menyusun atau memperbarui peta jabatan sesuai dengan peraturan SOTK terbaru; 2. Instansi Pemerintah yang belum melengkapi informasi jabatan; 3. Instansi Pemerintah yang memiliki fasilitas kesehatan dan tenaga kesehatan, namun belum menggunakan update mapping dari Kementerian Kesehatan; 4. Instansi Pemerintah yang memiliki fasilitas pendidikan dan tenaga guru, namun belum menggunakan update mapping dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi; atau 5. Instansi Pemerintah yang memiliki anomali kebutuhan ASN.

“Penyusunan atau pembaruan peta jabatan dan informasi jabatan melalui aplikasi SIASN Layanan Perencanaan Kebutuhan ASN (https://perencanaan-siasn.bkn.go.id/) dapat dilaksanakan sejak tanggal 01 Oktober 2024 sampai dengan paling lambat tanggal 25 Oktober 2024 pukul 23.59 WIB,” terangnya pada Selasa (24/9/2024) di Jakarta.

Terakhir, Ridwan mengingatkan apabila terdapat kendala teknis dapat berkoordinasi dengan Pusat Perencanaan Kebutuhan ASN BKN.

Penulis: PokjaPusat-Pusat

Back To Top