skip to Main Content

Susun Surat Edaran BKN Kebijakan Teknis Jabatan Fungsional Terkait Peraturan BKN No.3 Tahun 2023 BKN Adakan Diskusi Kelompok Terpumpun dengan KemenPANRB dan Seluruh Instansi Pembina

Jakarta – Humas BKN, “Pasca ditetapkannya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara adanya perubahan tata Kelola manajemen ASN yang sejalan dengan amanat Presiden RI melalui visi Indonesia Maju dimana dari 5 prioritas kerja pemerintah (2019-2024) salah satunya adalah penyederhanaan birokrasi yang menjadi lahirnya penyetaraan Jabatan Fungsional (JF),” ucap Haryomo Dwi Putranto selaku Plt. Kepala BKN dalam arahan serta pembukaan acara Diskusi Kelompok Terpumpun Penyusunan Rumusan Kebijakan Teknis Jabatan tentang Penjelasan Tindak Lanjut Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 3 Tahun 2023 pada Rabu (14/08/2023) di Kantor BKN Pusat Jakarta dan dihadiri oleh 119 Instansi Pembina yang hadir baik secara daring dan luring serta perwakilan dari Kantor Regional (Kanreg) I-IV BKN dan perwakilan unit BKN Pusat.

Haryomo melanjutkan dengan adanya penyederhanaan ini maka jabatan fungsional akan menjadi lebih agile dan pejabat fungsional bisa mengembangkan kapasitasnya seperti skill yang mengacu pada kompetensi manajerial, struktural dan teknis. “Penyederhanaan birokrasi ini menyebabkan pengurangan jabatan manajerial menjadi JF dalam mendukung pelaksanaan tugas dan dalam evaluasinya pengalihan tersebut berdampak pada efisen, lebih cepat, serta mampu mentransformasi proses bisnis menjadi lebih dinamis, lincah dan professional dan kesemua itu berkaitan dengan kompetensi,” ucapnya

Dalam laporannya, Sri Gantini selaku Direktur Jabatan Aparatur Sipil Negara menjelaskan tujuan diadakannya kegiatan ini diantaranya untuk mendukung transformasi birokrasi yang lebih dinamis sesuai dengan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). “BKN melalui Direktorat Jabatan ASN saat ini sedang melakukan uji publik draf SE BKN terkait penjelasan tambahan Peraturan Kepala BKN Nomor 3 Tahun 2023 tentang Angka Kredit, Kenaikan Pangkat dan Jenjang Jabatan Fungsional,” ucapnya.

Gantini juga mengatakan akan disampaikan hasil pemantauan dan evaluasi implementasi pengelolaan Jabatan Fungsional berdasarkan Peraturan Menteri PAN RB Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional dan Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2023 di lingkungan Instansi Pemerintah Pusat yang telah dilakukan dari bulan Februari s.d 31 Juli 2024. “Dalam melakukan pemantauan dan evaluasi ini, Direktorat Jabatan ASN telah menyebarkan kuesioner dengan membagi menjadi 2 kelompok responden yakni Pengelola Kepegawaian dan Pejabat Fungsional,” ucapnya.

Diakhir laporannya Gantini berharap dengan adanya kegiatan ini dapat meminta masukan dan aspirasi yang bersifat konstruktif dari para instansi pembina terkait materi substansial dalam upaya penyempurnaan rancangan SE BKN, menggali permasalahan yang belum terakomodir dalam rancangan SE BKN, serta membangun komitmen yang sama dalam memecahkan permasalahan yang diketemukan agar pengelolaan jabatan fungsional dapat berjalan dengan optimal. “Dengan terlaksananya kegiatan ini diharapkan, diperolehnya input yang komprehensif sebagai bahan penyesuaian substansi SE BKN dan pembangun pandangan yang sama terhadap kondisi pengelolaan jabatan fungsional di instansi pemerintah pusat berdasarkan data monitoring dan evaluasi yang disajikan,” tutupnya.

Hadir dalam acara narasumber dari Kemenpan RB Plt Deputi Bidang SDM Aparatur Aba Subagja dan Tamzil Satria yang membahas Pembinaan Jabatan Fungsional berbasis pengelolaan kinerja dan pengembangan kompetensi dalam karir jabatan fungsional serta narasumber dari Jabatan ASN Dadi Mulyadi dan Eva Fadella yang membahas Data Inventaris Masalah SE BKN dan Anjar Isa Kusuma memaparkan hasil pemantauan dan evaluasi pembinaan teknis jabatan fungsional berdasarkan Per BKN No. 3 Tahun 2023.

Penulis: met/arp
Foto: adhy
Editor: dey

Back To Top