skip to Main Content

Proses Penyusunan Standar Kompetensi JFK Menyusul Terbitnya Dua Peraturan Jabatan Fungsional

Jakarta – Humas BKN, Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional Kepegawaian di Badan Kepegawaian Negara (BKN) mulai menganggas adanya pembaruan pada standar kompetensi Jabatan Fungsional Kepegawaian menyusul ketentuan jabatan fungsional yang telah diatur melalui Peraturan Menteri PANRB 1/2023 dan Peraturan BKN 3/2023. Kedua peraturan khusus jabatan fungsional ini menjadi acuan utama BKN selaku instansi pembina JFK dalam rencana penyusunan standar kompetensi agar dapat ditetapkan.

“Penetapan Peraturan Menteri PANRB 1/2023 mengatur pembinaan jabatan fungsional dengan memfokuskan pada pengelolaan kinerja yang berorientasi pada hasil. Ini yang perlu disesuaikan saat menyusun pembaruan standar kompetensi jabatan fungsional, salah satunya JFK,” terang Plt. Kepala BKN Haryomo saat Diskusi Kelompok Terpumpun Standar Kompetensi untuk JFK, Jumat (09/8/2024).

Perubahan kebijakan pembinaan jabatan fungsional menurutnya menuntut perubahan peran dan fungsi instansi pembina jabatan fungsional bidang kepegawaian menjadi learning institute, di mana pendekatannya ke pembelajaran yang terintegrasi dengan peningkatan kinerja dan pengembangan karier. Untuk mendukung pembelajaran yang terintegrasi tersebut diperlukan adanya desain kurikulum berbasis pada kompetensi.

Menaggapi hal itu, Kepala Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional Kepegawaian BKN Achmad Slamet Hidayat menambahkan, dengan adanya standar kompetensi JFK yang akan ditetapkan maka kompetensi setiap pemangku JFK dapat terukur, termasuk memiliki standar kompetensi dan kualifikasi jabatan yang sesuai dengan tuntutan fungsi jabatan atau kerjanya. Dengan begitu menurutnya pemangku JFK dapat ditempatkan sesuai dengan kompetensi yang dimiliki.

Oleh karena itu setiap pihak yang terbilat dalam diskusi terpumpun untuk penyusunan standar kompetensi JFK ini diharapkannya dapat berpartisipasi aktif. “Standar kompetensi JKF ini hanya dapat tersusun jika ada kolaborasi dan koordinasi antar unit kerja, instansi, dan organisasi profesi sehingga menghasilkan standar kompetensi yang komprehensif agar nantinya dapat diimplementasikan dalam proses pembinaan JFK,” terangnya mengakhiri diskusi.

Penulis: egs
Foto/Ilustrasi: egs
Editor: des

Back To Top