Pengajuan KPLB Periode Agustus, 14 PNS Lanjut ke Tahap Sidang
Jakarta – Humas BKN, Sidang presentasi Kenaikan Pangkat Luar Biasa (KPLB) untuk periode 01 Agustus 2024 diikuti 14 (empat belas) Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari berbagai Kementerian/Lembaga/Daerah (K/L/D). Keempat belas PNS yang terdiri dari pejabat pimpingan tinggi, pejabat administrasi dan pejabat fungsional berkesempatan mempresentasikan hasil inovasi dan prestasi kerja yang diakui oleh lingkungan kerjanya. Prestasi kerja yang diajukan untuk mendapat KPLB ini akan melewati sejumlah penilaian dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Menyangkut penilaian KPLB sendiri, Plt. Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto menyebutkan ada 5 (lima) kriteria penilaian pengajuan, meliputi unsur originalitas, kemanfaatan, prinsip efektivitas dan efisiensi, pengakuan/penghargaan dan daya ungkit dan dampak. Ia juga menyinggung terkait penerapan Kenaikan Pangkat PNS yang sudah memberlakukan 6 (enam) periode sehingga dapat memberikan kesempatan lebih banyak dalam hal pengajuannya.
Menurutnya dengan ditetapkannya Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2023, PNS dapat mengajukan kenaikan pangkat lebih banyak. “Kenaikan Pangkat diberikan sebagai bentuk penghargaan untuk PNS atas inovasi prestasi kerja untuk negara” terangnya pada pembukaan sidang presentasi KPLB, Jumat (26/7/2024) di kawasan Jakarta.
Sebelumnya, Direktur Pengadaan dan Kepangkatan BKN Sri Widayanti memaparkan pengajuan usul masuk KPLB Periode 01 Agustus 2024 ini diikuti sebanyak 21 PNS pada seleksi administrasi. Validasi pada tahapan sebelumnya menyisahkan 14 (empat belas) PNS pemerintah pusat dan daerah yang direkomendasikan lanjut ke tahap sidang presentasi.
Penulis/Foto: dls
Editor: TimPokjaMutasi