skip to Main Content

Cuti Kelahiran Bagi ASN akan Diperbarui dalam RPP Manajemen ASN Terbaru

[SIARAN PERS]

Nomor: 004/RILIS/BKN/III/2024

Cuti Kelahiran Bagi ASN akan Diperbarui dalam RPP Manajemen ASN Terbaru

Ketentuan cuti melahirkan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) akan mengalami pembaruan pasca-terbitnya Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023. Pembaruan cuti pendampingan melahirkan bagi ASN menjadi salah satu muatan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Manajemen ASN terbaru yang tengah disusun Pemerintah.

Cuti melahirkan tidak hanya mengakomodasi bagi ASN perempuan bersalin tetapi juga bagi ASN pria yang mendampingi isteri melahirkan. Pembaharuan ketentuan cuti melahirkan ini telah disampaikan Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas dalam Rapat Kerja bersama Komisi II DPR RI pada Rabu, 13 Maret 2024 lalu.

Plt. Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto menyebutkan bahwa kebijakan cuti kelahiran ini sejalan dengan target Pemerintah dalam menciptakan generasi SDM berkualitas menyongsong Indonesia Emas 2045, mengingat pentingnya peran ayah dalam pendampingan isterinya saat melahirkan maupun fase-fase awal pasca-persalinan. “Kebijakan tersebut sekaligus mendukung realisasi target nasional generasi emas 2045,” terangnya di Jakarta, Senin (18/3/2024).

Cuti Kelahiran bagi ASN direncanakan memuat lamanya waktu yang diberikan, baik bagi ASN perempuan yang melahirkan maupun bagi ASN pria yang mendampingi isteri melahirkan. “Terkait lamanya waktu cuti bagi ASN pria yang mendampingi isteri melahirkan, pemerintah sedang membahasnya dengan meminta masukan para pemangku kepentingan terkait,” ujar Haryomo.

Haryomo menjelaskan, sebelum ini, cuti bagi ASN pria yang mendampingi isterinya melahirkan belum diatur secara khusus. Yang diatur hanya cuti melahirkan bagi ASN perempuan. Adapun bagi ASN pria yang isterinya melahirkan bisa mengajukan cuti dengan alasan penting, berdasarkan lamanya perawatan sang isteri di fasilitas kesehatan. “Dengan RPP Manajemen ASN terbaru, nantinya akan ada aturan yang secara detil menyebutkan hak cuti bagi ASN pria mendampingi isterinya melahirkan atau keguguran,” ujar Haryomo.

Adapun selama menunggu RPP Manajemen ASN terkait Cuti Kelahiran ditetapkan, yang ditargetkan tuntas maksimal April 2024, ketentuan cuti bagi ASN perempuan yang melahirkan dan pengajuan cuti bagi ASN pria yang mendampingi isteri melahirkan masih merujuk pada ketentuan yang berlaku saat ini, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, serta Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017 jo. Peraturan BKN Nomor 7 Tahun 2021 tentang Cuti PNS.

Format pdf siaran pers ini dapat diunduh pada tautan berikut.

Back To Top