BKN Gelar Sosialisasi Pedoman Kerja Sama
Jakarta – Humas BKN, Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama menyelenggarakan Sosialisasi Peraturan BKN No. 15 Tahun 2022 Tentang Pedoman Kerja Sama di Lingkungan BKN pada Jumat (8/12/2023) di kantor BKN Pusat. Kegiatan ini diisi dengan paparan mengenai mekanisme kerja sama dalam dan luar negeri di lingkungan BKN yang disampaikan oleh Kepala Bagian Hukum dan Kerja Sama, Kasubbag Kerja Sama Dalam Negeri dan Kasubbag Kerja Sama Luar Negeri. Sosialisasi ini diselenggarakan secara daring dan luring dan diikuti oleh perwakilan unit kerja di lingkungan BKN.
Plt. Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja Sama Nanang Subandi mengatakan bahwa peraturan ini menggantikan Peraturan Kepala BKN Nomor 29 Tahun 2013 tentang Pedoman Kerja Sama antar Lembaga di lingkungan BKN. ‘Peraturan ini harus dipedomani dengan baik dan disampaikan kembali kepada rekan-rekan di unit kerja masing-masing,” ujarnya. Lebih lanjut Nanang menyatakan peraturan BKN ini merupakan rule dan prosedur yang harus dipatuhi.
Kepala Bagian Hukum dan Kerja Sama Dewi Sartika menyatakan ada 8 (delapan) prinsip kerja sama yakni transparansi & akuntabel, efektif & efisien, kemanfaatan, saling menghormati & menghargai, partisipatif, antisipatif, keselarasan & itikad baik. “Sosialisasi ini kami selenggarakan dengan tujuan membangun persepsi yang sama tentang mekanisme pelaksanaan kerja sama, serta sebagai sarana diskusi permasalahan dan solusi terkait kerja sama di lingkungan BKN. Pada intinya, semua kerja sama yang dilaksanakan harus mengacu pada prinsip kerja sama yang sudah diatur pada Perban kerja sama ini ,” pungkas Dewi.
Penulis: Ratna