skip to Main Content

Optimalisasi Pengembangan PNS, BKN Gelar FGD Bertajuk Tugas Belajar

Jakarta – Humas BKN, Plt. Kepala BKN, Haryomo Dwi Putranto, menegaskan pentingnya pengembangan pegawai tidak hanya terletak pada peningkatan kualifikasi formal/akademis, melainkan pada penguatan aspek kepribadian, kepemimpinan, dan keterampilan interpersonal. Hal itu disampaikan dalam FGD Optimasi Kinerja Organisasi Melalui Pengembangan PNS: Tugas Belajar, Re-Entry Program, dan Beasiswa yang diselenggarakan secara luring dan daring, Rabu (22/11/2023).

 

FGD tersebut digelar untuk menjawab isu strategis kepegawaian terutama pelaksanaan tugas belajar bagi ASN dalam upaya optimalisasi pengembangan PNS. Plt. Kepala Pusat Pengkajian Manajemen ASN, Haryanah mengharapkan optimalisasi pengembangan PNS, meningkatkan pengetahuan dan pendidikan formal PNS ke jenjang yang lebih tinggi yang bertujuan untuk mengurangi kesenjangan antara standar kompetensi atau prasyaratan jabatan.

FGD menghadirkan 4 (empat) narasumber dari kementerian yang berbeda-beda, antara lain Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) dan Kementerian PUPR.

Perencana Muda Pusbindiklatren Kementerian PPN/Bappenas, Dwi Harini Septaning Tyas, menjelaskan terdapat program pengembangan pegawai bagi SDM Perencana, antara lain program beasiswa pendidikan, program pelatihan pusbindiklatren, dan program pascapendidikan dan pelatihan (Re-Entry). “Bappenas sebagai penyedia beasiswa mengharapkan peserta yang terpilih adalah peserta yang sudah diidentifikasi oleh instansinya dalam HCDP (Human Capital Development Plan),” harapnya.

Adapun penentuan beasiswa oleh Bappenas dapat dilakukan dengan beberapa cara, antara lain:

  1. Surat rekomendasi/pengantar yang diberikan PPK instansi yang menyatakan pegawai adalah benar sesuai kebutuhan instansi yang harus ditingkatkan, melalui program beasiswa pendidikan atau program pelatihan.
  2. HCDP berupa dokumen yang berisi informasi rinci berupa gap antara kompetensi dan kinerja yang harus dipenuhi melalui kegiatan-kegiatan kompetensi, yaitu pendidikan dan pelatihan.
  3. Pegawai yang sudah sesuai dengan hasil kajian yang sejalan dengan topik-topik yang diberikan sebelumnya.

Penulis: mia

Rekaman pada FGD tersebut dapat dilihat kembali pada tautan berikut.

Back To Top