Fitur Terbaru Layanan BKN dapat Dimanfaatkan ASN Hingga Masyarakat Umum
Jakarta – Humas BKN, Sistem informasi layanan ASN melalui SIASN kini memiliki 2 (dua) fitur terbaru yang dapat dimanfaatkan para ASN hingga masyakarat umum. Kedua fitur teranyar SIASN itu disebut dengan Monitoring Layanan atau Mola BKN dan Helpdesk BKN. Di samping tersedianya tools monitoring secara mandiri melalui akun MyASN yang dimiliki oleh setiap ASN, kedua fitur ini juga dapat dimanfaatkan sebagai alternatif untuk mengajukan pertanyaan atau memantau update layanan kepegawaiannya.
Lebih lanjut bagi para ASN kedua fitur tersebut dapat dimanfaatkan dengan peruntukan yang berbeda, yakni Mola BKN selain digunakan untuk menerima notifikasi progres usulan layanan melalui notifikasi pesan WhatsApp, ASN juga dapat mencari tahu informasi produk layanan kepegawaian seperti Kenaikan Pangkat, Mutasi atau pindah instansi, sampai dengan pemberhentian. Selain itu ASN juga dapat memanfaatkan fitur Helpdesk BKN dengan login menggunakan akun MyASN untuk mengajukan permasalahan atau kendala atas layanan kepegawaiannya melalui pengajuan tiket yang dapat dipantau secara berkala.
Lihat postingan ini di Instagram
Akses layanan BKN tersebut dapat juga dimanfaatkan oleh masyarakat umum melalui Helpdesk BKN. Masyarakat yang ingin mengajukan pertanyaan terkait informasi umum kepegawaian dapat melakukan registrasi terlebih dahulu untuk membuat akun di Helpdesk BKN dan selanjutnya tinggal mengecek jawaban atas tiket pertanyaan yang diajukan secara berkala.
Saat launching fitur terbaru SIASN pada 27 Oktober lalu, Plt. Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto menekankan bahwa fitur-fitur baru tersebut merupakan bagian dari realisasi penyederhanaan layanan kepegawaian yang sudah dilakukan sejak tahun 2022, mulai dari pemangkasan layanan Pengusulan NIP, Kenaikan Pangkat, status dan kedudukan kepegawaian, sampai dengan layanan Pensiun. Dengan begitu, setiap instansi sebagai pengelola kepegawaian ASN di lingkupnya masing-masing turut dipermudah dalam penyampaian update proses kepegawaian yang dilakukan sekaligus ASN dapat memantau proses layanan kepegawaian di masing-masing instansi.
BKN juga mempermudah instansi dengan menyediakan format Surat Keputusan atau SK yang penerbitan dan penyerahannya menjadi kewenangan masing-masing instansi untuk disampaikan kepada pegawai ASN-nya. Melalui kemudahan dan fitur-fitur tersebut, layanan BKN tidak hanya menjangkau kemudahan bagi ASN secara individu, tetapi juga instansi selaku pengelola kepegawaian, hingga masyarakat luas secara umum.
Haryomo mengungkapkan digitalisasi layanan manajemen kepegawaian ASN ini akan terus dikembangkan untuk mendukung target BKN dalam membangun satu data ASN sebagai realisasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) secara nasional.
Penulis: TimPICMutasi
Editor: des