Sosialisasi Pedoman Penyelenggaraan Manajemen Risiko dan Bimtek Aplikasi Manajemen Risiko
Jakarta – Humas BKN, Kualitas pengendalian intern organisasi dapat dinyatakan baik apabila pengendalian telah dirancang secara memadai dan dilaksanakan secara efektif dalam rangka pencapaian tujuan organisasi. Untuk mengetahui kualitas tingkat maturitas penyelanggaran SPIP (Sistem Pengendalian Intern Pemerintah) di suatu organisasi, maka organisasi dapat melakukan penilaian maturitas penyelenggaraan SPIP dengan berpedoman pada Peraturan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Hal ini disampaikan oleh Plt. Inspektur Badan Kepegawaian Negara (BKN) Wahyu dalam acara Sosialisasi Keputusan Kepala BKN Nomor 326.1 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyelenggaraan Manajemen Risiko dan Bimbingan Teknis Aplikasi Manajemen Risiko di Lingkungan BKN pada Kamis-Jumat, 25-26 Mei 2023 di Aula kantor Pusat BKN.
“Dibutuhkan keterlibatan dan kesungguhan dari semua pihak terutama tim Unit Pemilik Risiko (UPR) untuk dapat memahami dan menerapkan pedoman tersebut serta memahami cara penyusunan profil risiko melalui Aplikasi Manajemen Risiko,” ujarnya.
Wahyu berharap dengan diselenggarakannya sosialisasi ini dapat meningkatkan komitmen para pemilik risiko dan memudahkan tim Inspektorat dalam melakukan reviu penyelenggaran manajamen risiko di lingkungan BKN.
Menghadirkan narasumber Auditor pada Inspektorat BKN yakni Arniz Kusumawardhani dan Novita Dewi Cahyani serta Akhmar Bayhaqi, acara ini diikuti oleh seluruh UPR di lingkungan BKN Pusat maupun Kantor Regional I-XIV.
Penulis: Ratna
Penanggung Jawab: bagyo