BKN Koordinasikan Progres Penerapan SIASN di Lingkup Instansi Pusat
Wakil Kepala BKN, Supranawa Yusuf meminta jajaran BKN mempercepat realisasi penerapan SIASN untuk memangkas proses bisnis layanan kepegawaian. Menurutnya percepatan layanan kepegawaian merupakan salah satu bentuk konkret capaian reformasi birokrasi di BKN. “Ada tiga prioritas reformasi birokrasi yang perlu kita tindaklanjuti, yakni birokrasi yang berdampak, birokrasi yang nyata dan menyentuh kebutuhan masyarakat, dan birokrasi yang lincah dan cepat. Untuk itu penerapan SIASN ini harus jadi wujud reformasi birokrasi BKN,” imbaunya.
Dalam laporan penyelenggaraan Rapat Koordinasi bersama Instansi Pusat tersebut, Direktur Pengelolaan Data dan Penyajian Informasi Kepegawaian (PDPIK), Wahyu meminta kerja sama dan komitmen seluruh instansi untuk mempercepat penyederhanaan sistem layanan kepegawaian. “Penerapan SIASN merupakan amanat UU ASN yang selaras dengan Peraturan Presiden 39/2019 tentang Satu Data Indonesia. Rakor ini ditujukan untuk memberikan gambaran kepada instansi terhadap transformasi layanan kepegawaian. Untuk mewujudkannya diperlukan data yang akurat, mutakhir, dan terpadu antara BKN dengan seluruh instansi pemerintah,” terangnya.
Penulis: Aulia
Editor: des