“Persetujuan Pindah Jabatan Mempertimbangkan Kualifikasi Pendidikan, Pengalaman, dan Kompetensi”
Jakarta – Humas BKN, Sebanyak 258 peserta dari 97 instansi pengusul mengikuti Uji Kompetensi Perpindahan Jabatan ke Jabatan Fungsional Kepegawaian yang diselenggarakan Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional Kepegawaian secara daring, Kamis (27/10/2022). “Perpindahan jabatan adalah salah satu penerapan dari sistem merit karena proses persetujuannya mempertimbangkan dari kualifikasi pendidikan, pengalaman, dan kompetensi, baik manajerial, sosio kultural dan tentunya kompetensi teknis untuk jabatan Analis, Pranata dan Asesor SDM aparatur,” terang Kepala Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional Kepegawaian Tauchid Djatmiko.
Tauchid menambahkan uji kompetensi yang kini dilakukan 4 (empat) kali dalam setahun ini menjadi syarat mutlak untuk perpindahan jabatan atau alih kategori dari tingkat terampil ke ahli. Selain itu, setelah uji kompetensi selesai dan dinyatakan lulus, dilanjutkan dengan pengangkatan. “Proses selanjutnya pengembangan dan pembinaan jabatan fungsional kepegawaian seperti pelatihan cara penyusunan angka kredit, pembuatan karya tulis dan lain-lain,” jelasnya.
Besarnya animo pegawai yang mengikuti Perpindahan Jabatan Lain ke Jabatan Fungsional Kepegawaian salah satunya disebabkan oleh kenaikan tunjangan jabatan dengan dikeluarkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 70 tentang Tunjangan Jabatan Analis SDM Aparatur, Perpres Nomor 71 Tahun 2022 tentang Tunjangan Jabatan Pranata SDM Aparatur, dan Perpres Nomor 72 Tahun 2022 tentang Tunjangan Jabatan Asesor SDM Aparatur yang kemudian diteruskan dengan dikeluarkannya Surat Edaran Kepala BKN Nomor 11 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembinaan Kepegawaian Jabatan Fungsional dan 12 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Perubahan Angka Kredit dan Penetapan Pengangkatan Perubahan Nomenklatur Jabatan Fungsional Kepegawaian.
“Kami harapkan prosesnya cepat dilakukan, karena tentunya kenaikan tunjangan jabatan ini sudah ditunggu oleh semua Pejabat Fungsional Kepegawaian,” pungkasnya.
Uji kompetensi diselenggarakan mulai dari 24 sampai 31 Oktober 2022 yang diawali tahap prekompetensi serta melibatkan 15 penguji dari BKN Pusat. Di samping itu, penilaian berdasarkan hasil Computer Based Test (CBT), Work Sample Test yang kemudian dipresentasikan dan Situasional Behavior Essay.
Penulis: mik
Editor: dep