Realisasikan Transparansi Pengelolaan Keuangan, BKN Publikasikan Ringkasan Laporan Keuangan di Media Massa
Jakarta-Humas BKN, Badan Kepegawaian Negara (BKN) memublikasikan ringkasan laporan keuangan tahun 2021 (audited) pada laman media massa cetak Media Indonesia, pada Kamis (29/9/2022). Langkah itu sebagai bagian mewujudkan transparansi dalam tata kelola keuangan. Selain itu, publikasi laporan keuangan dalam media massa merupakan bentuk tindak lanjut arahan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Nomor RI Nomor: 89/S/I/08/2020 dan surat Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Nomor: S-720/PB/2020.
Publikasi laporan keuangan di media massa ini diharapkan dapat mengedukasi masyarakat tentang pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara yang benar, serta memacu peran serta masyarakat dalam mencegah praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), sehingga tercipta kepemerintahan yang baik (good governance). BKN berharap publikasi atas laporan keuangan ini akan menjadi motivasi diri untuk terus meningkatkan kinerja serta semakin bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas dan wewenangan.
Dalam pengelolaan keuangan, BKN telah menerima sejumlah penghargaan di antaranya yang diterima pada tanggal 22 September lalu. Saat itu, BKN menerima penghargaan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) Minimal 10 Kali atas Laporan Keuangan BKN TA 2021. Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani menyerahkan langsung penghargaan tersebut kepada Sekretaris Utama BKN Imas Sukmariah pada di Gedung Dhanapala, Kementerian Keuangan, Jakarta. Dalam kegiatan ini juga dilaksanakan penyerahan penghargaan WTP yang terdiri atas WTP 2021, WTP minimal 5 kali, WTP minimal 10 kali, dan WTP minimal 15 kali.
Untuk diketahui, berdasarkan Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan dan Pengelolaan Keuangan Negara (UU Pengelolaan Negara), Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atau unqualified opinion menyatakan bahwa laporan keuangan entitas yang diperiksa, menyajikan secara wajar dalam semua hal yang material, posisi keuangan, hasil usaha, dan arus kas entitas tertentu sesuai dengan prinsip akuntansi myang berlaku umum di Indonesia.
Penulis: nad
Editor: dep