BKN Ajukan Usul Revisi Peraturan Pemerintah tentang Tarif PNBP yang Berlaku di BKN
Jakarta-Humas BKN, Badan Kepegawaian Negara (BKN) sesuai tugas dan fungsinya dalam pasal 48 Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, memiliki Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Pendapatan tersebut bersumber dari layanan pembinaan dan penyelenggaraan penilaian kompetensi pegawai Aparatur Sipil Negara dan calon mahasiswa sekolah kedinasan ikatan dinas, pembinaan jabatan fungsional di bidang kepegawaian serta penggunaan kamar asrama sesuai tugas dan fungsi. Pengguna layanan BKN tersebut meliputi Kementerian/Lembaga dan masyarakat serta pihak swasta melalui mekanisme perjanjian kerjasama.
Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana melalui surat No. 9624/B-KU.02.01/SD/K/2022 menyampaikan usulan perubahan/revisi Peraturan Pemerintah No. 63 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Badan Kepegawaian Negara. “Usulan revisi PP tarif tersebut dilakukan dalam rangka meningkatkan pelayanan prima terhadap pengguna layanan PNBP BKN, di antaranya yakni untuk menyesuaikan kebutuhan stakeholders dan perkembangan teknologi informasi, menyediakan harga yang lebih proporsional untuk kegitan dengan metode daring, modernisasi sarana dan prasarana yang dimiliki BKN, antara lain laboratorium CAT yang sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini. Fokus tujuan yang lain yakni untuk peningkatan kapasitas sarana dan prasarana dalam penilaian kompetensi, proses seleksi dan pelatihan pendidikan dibidang kepegawaian”.
Saat ini, sambung Bima, Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tersebut sedang dalam tahap Pembahasan Pra-Panitia Antar Kementerian (PAK) yaitu tahap pembahasan bilateral antara Kementerian Keuangan (DJA) dengan Badan Kepegawaian Negara. Bima melanjutkan, hal yang sedang menjadi bahan diskusi antara lain:
Layanan Computer Assessment Test (CAT) Seleksi Sekolah Kedinasan yang melibatkan 8 (delapan) Kementerian/Lembaga pengguna layanan CAT tersebut,
benchmark terkait biaya dan metode layanan penilaian kompetensi di luar BKN
Tujuan dari perubahan/revisi PP Tarif Nomor 63 Tahun 2016 ini sambung Bima, akan memiliki dampak signifikan antara lain:
- Memberikan layanan yang lebih optimal seiring dengan kemajuan teknologi informasi, menyesuaikan dengan tuntutan kebutuhan stakeholders dan kebijakan pemerintah yang berlaku dewasa ini;
- Mengakomodir kegiatan PNBP dengan penyelenggaraan berbasis teknologi informasi (menggunakan platform web base dan meeting online);
- Penyelenggaraan pelatihan dan penilaian kompetensi dengan metode daring ( online);
- Melakukan peremajaan dan pemeliharaan sarana dan prasarana pelaksanaan seleksi yang sudah kurang memadai;
- Melakukan penambahan kapasitas layanan CAT di beberapa titik lokasi BKN sehingga pelaksanaan seleksi relatif lebih cepat;
- Meningkatkan kualitas penyelenggaraan kegiatan layanan PNBP BKN;
Dengan demikian, lanjut Bima, perubahan/revisi PP Tarif PNBP saat ini memiliki kepentingan sangat mendesak untuk meningkatkan pelayanan bagi pengguna manfaat PNBP BKN secara luas bagi pengembangan SDM di Indonesia.
Penulis: dep