skip to Main Content

Jalankan Mandat Presiden, BKN Perkuat Pengawasan dan Pengendalian Pelaksanaan NSPK Manajemen ASN

[SIARAN PERS] Nomor: 019/RILIS/BKN/IX/2022

Jakarta, 18 September 2022

Sebagai bentuk perhatian penuh (concern) Presiden Republik Indonesia (RI) pada penyelesaian permasalahan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak sesuai Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK) Manajemen ASN, Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah diberikan mandat oleh Presiden untuk perkuat Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) pada pelaksanaan NSPK Manajemen ASN. Melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 116 Tahun 2022 tentang Pengawasan dan Pengendalian Pelaksanaan Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria Manajemen ASN yang telah ditetapkan pada 14 September 2022 lalu, tujuan utama dari Perpres ini adalah untuk memastikan kebijakan dan implementasi Manajemen ASN pada setiap instansi pemerintah telah sesuai dengan NSPK dan untuk mewujudkan Wasdal yang terintegrasi.

Lebih lanjut, dalam menjalankan kontrol kepatuhan NSPK manajemen ASN oleh BKN terkait permasalahan kepegawaian, seperti pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian ASN oleh Pelaksana Tugas/ Penjabat/Penjabat Sementara Kepala Daerah, dilakukan dengan 2 (dua) metode, yakni metode preventif (pencegahan) dan metode represif (penanganan).
Metode preventif meliputi: a. Penilaian kebijakan dan pelaksanaan NSPK Manajemen ASN; b. Bimbingan teknis; c. Konsultasi d. Monitoring dan evaluasi; dan e. Pemanfaatan sistem informasi pengawasan dan pengendalian. Kewenangan BKN dalam aspek Wasdal implementasi Manajemen ASN ini diharapkan akan lebih tajam, sehingga eksekusi penegakkan NSPK yang dilakukan BKN tidak hanya berorientasi terhadap tindakan penanganan (represif) saja, tetapi mengedepankan pencegahan. Selanjutnya pada metode represif (penanganan), merupakan metode Wasdal
yang dilakukan melalui audit manajemen ASN. Adapun audit manajemen ASN yang berisifat represif, akan dilakukan apabila Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), Pejabat yang Berwenang (PyB), atau pejabat lain yang ditunjuk dalam melaksanakan kewenangannya tidak mengimplementasikan Manajemen ASN sesuai dengan NSPK.

Presiden melalui Kepala BKN juga dapat melakukan tindakan administratif apabila Instansi Pemerintah tidak melakukan perbaikan implementasi NSPK Manajemen ASN dan tidak menindaklanjuti hasil Audit Manajemen ASN. Tindakan administratif sebagaimana yang dimaksud berupa: a. Peringatan; b. Pencantuman dalam daftar pelanggar NSPK Manajemen ASN; c. Pemblokiran data kepegawaian dan/atau layanan kepegawaian; d. Pencabutan keputusan atas pengangkatan, pemindahan, atau pemberhentian selain yang menjadi kewenangan Presiden; e. Pembatalan atas keputusan yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), Pejabat yang Berwenang (PyB), atau pejabat lain yang ditunjuk selain yang menjadi kewenangan; dan/atau f. Rekomendasi
pencabutan atau pengalihan kewenangan PPK, PyB atau pejabat lain yang ditunjuk dalam hal objek rekomendasi yang ditetapkan oleh Presiden. Untuk itu, dengan ditetapkannya Perpres Wasdal ini, BKN dapat mencabut keputusan PPK/ PyB yang tidak sesuai dengan NSPK.

Adapun dalam melaksanakan Pengawasan dan Pengendalian implementasi NSPK Manajemen ASN, BKN mengedepankan kolaborasi antar instansi Pemerintah, di antaranya : Kementerian PAN RB, KASN, LAN dan atau instansi pemerintah terkait lainnya.

Untuk memberikan pedoman teknis pelaksanaan Perpres tersebut, BKN telah menyusun sejumlah peraturan, seperti Peraturan BKN Nomor 12 Tahun 2022 tentang Indeks dan Penilaian Implementasi Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria Manajemen ASN. Selain itu, saat ini BKN juga sedang menyusun Peraturan lainnya yang diamanatkan melalui Perpres tersebut.

 

Format pdf siaran pers ini dapat diunduh pada tautan ini.

Back To Top