Rencana pengembangan karier ASN merupakan proses manajemen yang menggambarkan pergerakan posisi atau Jabatan ASN menuju peningkatan dan kemajuan sepanjang pengabdiannya di Instansi Pemerintah, yaitu sejak awal menjadi CASN hingga pemberhentian, yang digambarkan dalam pola karier ASN.
Sedangkan penyusunan rencana pengembangan karier ASN (sunrenbangrir) merupakan penyusunan data lengkap suksesor pada organisasi pemerintah yang telah dinilai berdasarkan kualifikasi, kinerja, kompetensi, integritas, dan moralitas.
Tujuan Sunrenbangrir adalah untuk menjaga keselarasan potensi ASN dengan penyelenggaraan tugas pemerintah agar setiap ASN memiliki kesempatan yang sama dalam pengembangan karier.
Manfaat Surenbangrir:
- Menjamin keselarasan potensi ASN dengan kebutuhan penyelenggaraan tugas pemerintahan.
- membina kemampuan dan keterampilan ASN secara efektif, efisien, dan rasional.
- kemampuan ASN diasah dan dikembangkan sesuai dengan bakat dan potensi kariernya dalam suatu organisasi.
- menjamin kepastian dan kejelasan arah pengembangan karier.
- Membuka peluang karier bagi ASN yang potensial yang dapat dipersiapkan kariernya secara internasional dan nasional.
- Mendorong semangat kerja ASN untuk tumbuh dan berkembang dalam meniti kariernya.
Untuk mempelajari lebih lanjut mengenai Penyusunan Rencana Pengembangan Karier ASN, anda dapat mengikuti Coaching Clinic dengan mendaftar pada tautan ini
Perbedaan PPPK dan PNS dalam hal Pengembangan Karier
Dalam proses manajemen PPPK tidak diatur mengenai aspek mekanisme pengembangan karier. Sedangkan bagi kelompok PNS, dalam proses manajemennya terdapat aspek pengembangan karier yang jelas dan sesuai dengan jabatan. Contohnya, seorang PNS dengan jabatan fungsional jenjang pertama nantinya dapat terus mengembangkan kariernya ke jenjang yang lebih tinggi seperti muda, madya, hingga utama.
Berbeda dengan PNS, proses pengembangan karier bagi PPPK tidak terjadi secara simultan. Hal ini didasari bahwa seorang PPPK memang direkrut untuk mengisi suatu jenjang jabatan tertentu yang lowong selama kurun waktu tertentu dalam bingkai kontrak kerja. Oleh karena itu, PPPK diangkat hanya untuk mengisi formasi suatu jabatan tertentu yang sedang dibuka.
Bagaimana bila seorang PPPK ingin mengembangkan karier?
Karena tidak ada pola kenaikan golongan yang dapat dilakukan layaknya PNS sesuai dengan bertambahnya pengalaman maupun masa kerja, maka jika PPPK hendak menuju ke jenjang jabatan yang lebih tinggi harus dilakukan proses rekrutmen kembali dengan membuka formasi sesuai jenjang jabatan lebih tinggi yang dibutuhkan. Kemudian PPPK perlu untuk mendaftar kembali pada formasi yang sedang membuka lowongan tersebut.
DAFTAR JABATAN FUNGSIONAL YANG DAPAT DIISI PPPK
-
Administrator Database Kependudukan
-
Administrator Kesehatan
-
Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif
-
Analis Akuakultur
-
Analis Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
-
Analis Investigasi dan Pengaman Perdagangan
-
Analis Kebakaran
-
Analis Kebencanaan
-
Analis Kebijakan
-
Analis Ketahanan Pangan
-
Analis Pasar Hasil Perikanan
-
Analis Pasar Hasil Pertanian
-
Analis Pengusahaan Jasa Kelautan
-
Analis Perdagangan
-
Analis Perkaranlinaan Tumbuhan
-
Analis Perkebunanrayaan
-
Analis Prasarana dan Sarana Pertanian
-
Analis Sumber Daya Manusia
-
Aparatur Apoteker.
-
Arsiparis
-
Asesor Manajemen Mutu Industri
-
Asesor Sumber Daya Manusia Aparatur
-
Asisten Apoteker
-
Asisten Inspektur Angkutan Udara
-
Asisten Inspektur Bandar Udara
-
Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan
-
Asisten Inspektur Mutu Hasil Perikanan
-
Asisten Konselor Adiksi
-
Asisten Pelatih Olahraga
-
Asisten Pembimbing Kemasyarakatan
-
Asisten Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan
-
Asisten Penata Anestesi
-
Asisten Penata Kadastral
-
Asisten Penata Laboratorium Narkotika
-
Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap
-
Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi
-
Asisten Perisalah Legislatif
-
Asisten Pranata Siaran
-
Asisten Teknisi Siaran
-
Auditor Manajemen Aparatur Sipil Negara.
-
Bidan
-
Dokter
-
Dokter Gigi
-
Dokter Hewan Karantina
-
Dokter Pendidik Klinis
-
Dosen
-
Entomolog Kesehatan
-
Epidemiolog Kesehatan
-
Fisikawan Medis
-
Fisioterapis
-
Guru
-
Inspektur Angkutan Udara
-
lnspektur Bandar Udara
-
Inspektur Keamanan Penerbangan
-
Inspektur Ketenagalistrikan
-
Inspektur Minyak dan Gas Bumi
-
Inspektur Mutu Hasil Perikanan
-
Inspektur Tambang
-
Konselor Adiksi
-
Manggala Informatika
-
Medik Veteriner
-
Negosiator Perdagangan
-
Nutrisionis
-
Okupasi Terapis
-
Operator Sistem Informasi Administrasi Kependudukan
-
Ortotis Prostetis
-
Pamong Belajar
-
Pamong Budaya
-
Paramedik Karantina Hewan
-
Paramedik Veteriner
-
Pekerja Sosial
-
Pelatih Olahraga
-
Pemadam Kebakaran
-
Pembimbing Kemasyarakatan
-
Pembimbing Kesehatan Kerja
-
Pembina lndustri
-
Pembina Jasa Konstruksi
-
Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan
-
Pemeriksa Desain Industri
-
Pemeriksa Karantina Tumbuhan
-
Pemeriksa Merek
-
Pemeriksa Paten
-
Pemeriksa Perdagangan Berjangka Komoditi
-
Pemeriksa Perlindungan Varietas Tanaman
-
Penata Anestesi
-
Penata Kadastral
-
Penata Kehakiman
-
Penata Kelola Pemilihan Umum
-
Penata Kelola Perusahaan Negara
-
Penata Laboratorium Narkotika
-
Penata Mediasi Sengketa Hak Asasi Manusia
-
Penata Penanggulangan Bencana
-
Penata Perlindungan Saksi dan Korban
-
Penata Pertanahan
-
Penata Ruang
-
Peneliti
-
Penera
-
Penerjemah
-
Pengamat Gunung Api
-
Pengamat Meteorologi dan Geofisika
-
Pengamat Tera
-
Pengantar Kerja
-
Pengawas Alat dan Mesin Pertanian
-
Pengawas Benih Tanaman
-
Pengawas Bibit Ternak
-
Pengawas Farmasi dan Makanan
-
Pengawas Kemetrologian
-
Pengawas Keselamatan Pelayaran
-
Pengawas Koperasi
-
Pengawas Mutu Hasil Pertanian
-
Pengawas Mutu Pakan
-
Pengawas Perdagangan
-
Pengawas Perikanan
-
Pengawas Radiasi
-
Pengawas Sekolah
-
Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir
-
Pengelola Kesehatan Ikan
-
Pengelola Pengadaan Barang/Jasa
-
Pengelola Produksi Perikanan Tangkap
-
Pengembang Kurikulum
-
Pengembang Penilaian Pendidikan
-
Pengembang Teknologi Nuklir
-
Pengembang Teknologi Pembelajaran
-
Pengendali Dampak Lingkungan
-
Pengendali Ekosistem Hutan
-
Pengendali Frekuensi Radio
-
Pengendali Hama dan Penyakit Ikan
-
Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan
-
Penggerak Swadaya Masyarakat
-
Penghulu
-
Penguji Kendaraan Bermotor
-
Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja
-
Penguji Mutu Barang
-
Penguji Perangkat Telekomunikasi
-
Pentashih Mushaf Al Qur’an
-
Penyelidik Bumi
-
Penyuluh Agama
-
Penyuluh Hukum
-
Penyuluh Kehutanan
-
Penyuluh Keluarga Berencana
-
Penyuluh Kesehatan Masyarakat
-
Penyuluh Lingkungan Hidup
-
Penyuluh Narkoba
-
Penyuluh Perikanan
-
Penyuluh Perindustrian dan Perdagangan
-
Penyuluh Pertanian
-
Penyuluh Sosial
-
Perawat
-
Perekarn Medis
-
Perekayasa
-
Perencana
-
Perisalah Legislatif
-
Polisi Kehutanan
-
Pranata Hubungan Masyarakat
-
Pranata Komputer
-
Pranata Laboratorium Kemetrologian
-
Pranata Laboratorium Kesehatan
-
Pranata Laboratorium Pendidikan
-
Pranata Nuklir
-
Pranata Pencarian dan Pertolongan
-
Pranata Siaran
-
Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur
-
Psikolog Klinis
-
Pustakawan
-
Radiografer
-
Refraksionis Optisien
-
Sandiman
-
Sanitarian
-
Statistisi
-
Surveyor Pemetaan
-
Teknik Jalan dan Jembatan
-
Teknik Pengairan
-
Teknik Penyehatan Lingkungan
-
Teknik Tata Bangunan dan Perumahan
-
Teknisi Akuakultur
-
Teknisi Elektromedis
-
Teknisi Gigi
-
Teknisi Penelitian dan Perekayasaan
-
Teknisi Penerbangan
-
Teknisi Perkebunrayaan
-
Teknisi Siaran
-
Teknisi Transfusi Darah
-
Terapis Gigi dan Mulut
-
Terapis Wicara
-
Widyaiswara
-
Widyaprada.
Apakah yang dimaksud dengan penyusunan rencana pengembangan karier bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS)?
Rencana pengembangan karier (renbangrir) PNS merupakan proses manajemen yang menggambarkan pergerakan posisi atau Jabatan PNS menuju peningkatan dan kemajuan sepanjang pengabdiannya di Instansi Pemerintah, yaitu sejak awal menjadi CPNS hingga pemberhentian, yang digambarkan dalam pola karier PNS.
Sedangkan penyusunan rencana pengembangan karier merupakan penyusunan data lengkap suksesor pada organisasi pemerintah yang telah dinilai berdasarkan kualifikasi, kinerja, kompetensi, integritas, dan moralitas. Dalam menyusun renbangrir PNS juga dilaksanakan penyusunan program dan intervensi pengembangan kompetensi yang akan ditujukan untuk membekali PNS agar siap menduduki jalur posisi/jabatan yang telah diidentifikasi sesuai pola karier instansi.
Apakah perbedaan pola karier dengan rencana pengembangan karier?
Pola Karier adalah pola dasar mengenai urutan penempatan dan/atau perpindahan PNS dalam dan antar posisi di setiap jenis Jabatan secara berkesinambungan. Sedangkan rencana pengembangan karier (renbangrir) merupakan proses manajemen yang menggambarkan pergerakan posisi atau Jabatan menuju peningkatan dan kemajuan PNS sepanjang pengabdiannya di Instansi Pemerintah.
Oleh karena itu, pola karier dapat dianalogikan sebagai sebuah rumah sedangkan renbangrir dapat diilustrasikan sebagai rencana penempatan bagi orang-orang yang sesuai spesifikasi untuk menempati ruangan-ruangan dalam rumah tersebut.
Apakah yang disebut dengan sistem merit?
Sistem merit merupakan kebijakan dan manajemen Aparatur Sipil Negara berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar tanpa membedakan faktor politik, ras, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur, atau kondisi kecacatan.
Siapakah yang berwenang untuk menyusun rencana pengembangan karier instansi?
Berdasarkan peraturan BKN Nomor 28 Tahun 2020, rencana pengembangan karier disusun oleh Pejabat Pembinan Kepegawaian (PPK) dengan berkoordinasi bersama paling rendah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang bertanggung jawab mengelola kepegawaian. Apabila diperlukan, PPK dapat membentuk tim penyusunan Rencana Pengembangan Karier PNS di bawah koordinasi unit kerja yang bertanggung jawab mengelola kepegawaian.
Dalam menyusun rencana pengembangan karier PNS, dibutuhkan penilaian terhadap kebutuhan karier PNS yaitu dengan menyelaraskan kebutuhan karier pegawai dengan kebutuhan karier organisasi, unsur apa sajakah yang menjadi pertimbangan dalam penyelarasan kebutuhan karier tersebut?
Berdasarkan peraturan BKN Nomor 28 Tahun 2020, penilaian kebutuhan karier PNS mempertimbangkan unsur berikut ini:
1. Hasil Penilaian Kompetensi
Hasil penilaian Kompetensi diperoleh melalui uji kompetensi untuk mengevaluasi potensi pegawai yang akan menduduki suatu Jabatan.
2. Sejarah Karier Pegawai
Yaitu pengalaman kerja atau posisi yang dialami pegawai selama berada di dalam organisasi kerja.
3. Hasil Penilaian Kinerja
Yaitu merupakan nilai yang dimiliki pegawai yang dilakukan melalui sistem evaluasi kinerja yang mencakup keterampilan, kemampuan dalam melaksanakan, dan menyelesaikan target.
4. Wawancara Berbasis Kompetensi
Yaitu merupakan percakapan antara dua orang atau lebih yang dilakukan oleh pewawancara untuk mengetahui kompetensi pegawai yang akan menduduki suatu Jabatan.
5. Evaluasi 360 Derajat
Yaitu merupakan metode evaluasi yang menggabungkan umpan balik dari para pegawai itu sendiri, rekan kerjanya, atasan langsung, para bawahannya, dan masyarakat/kelompok/individu yang memiliki hubungan dan kepentingan terhadap organisasi kerja pegawai.
Untuk jangka waktu berapa lama kah rencana pengembangan karier PNS tingkat instansi perlu disusun?
Rencana pengembangan karier PNS tingkat instansi perlu disusun untuk jangka waktu 5 tahun dengan merinci peta rencana pengembangan karier PNS untuk setiap tahun.
Apa sajakah jenis pola karier?
Terdapat 3 jenis pola karier, yaitu sebagai berikut ini:
1. Horizontal
Perpindahan jabatan yang setara dalam satu kelompok maupun antar kelompok JA, JF, atau JPT.
2. Vertikal
Perpindahan ke jabatan lebih tinggi dalam satu kelompok JA, JF, atau JPT.
3. Diagonal
Perpindahan dari satu posisi Jabatan ke posisi Jabatan lain yang lebih tinggi tidak berdasarkan kelompok yang sama.