skip to Main Content

Cegah Paham Radikal Terorisme, BKN Jalin Kerja Sama dengan BNPT

 

IMG_3369

Jakarta – Humas BKN, Sebagai upaya pencegahan paham radikal terorisme dalam pembinaan manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN), Badan Kepegawaian Negara (BKN) melakukan Penandatanganan Memorandum of Understanding(MoU) dan Perjanjian Kerja Sama dengan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). Kerja sama keduanya, diawali dengan Penandatanganan MoU dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) oleh Plt. Kepala BKN Bima Haria Wibisana dengan Kepala BNPT Komisaris Jenderal Polisi Boy Rafli Amar dan Sekretaris Utama BKN Imas Sukmariah dengan Sekretaris Utama BNPT Mayor Jenderal TNI Dedi Sambowo, pada Senin (25/7/2022) di Kantor BKN Pusat, Jakarta.

IMG_3311

Plt Kepala BKN Bima Haria Wibisana dalam sambutannya mengatakan bahwa isu radikalisme semakin kompleks dikarenakan banyak spektrum isu yang bercampur dengan yang lain. “Radikalisme kini lebih luas dari itu, siapa menunggangi siapa sudah tidak begitu jelas. Pada saat ini yang kita perlukan adalah tindakan preventif untuk mencegah paham radikal terorisme penyebarannya di lingkungan ASN,” ungkap Bima. Ia juga mengungkapkan bahwa posisi ASN yang berhadapan langsung dengan pemerintah, mengharuskan semua bentuk regulasi harus dilaksanakan.

Pada kesempatan yang sama, Kepala BNPT mengapresiasi BKN dalam menjaga para ASN sebagai pegawai inti negara dari paham radikal terorisme. Ia mengungkapkan bahwa radikal intoleran ini bukan dari cara berpakaian, tapi lebih kepada perilaku dan mindset (cara berpikir). “Negara harus kita selamatkan dari pengaruh disintegrasi sosial,” terangnya.

MoU ini merupakan rangkaian pelaksanaan amanat Pasal 49 dan Pasal 69 Undang – Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, yakni kewenangan BKN dalam Pengawasan dan Pengendalian Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK) Manajemen ASN, khususnya terhadap pengembangan karier PNS yang dilakukan dengan mempertimbangkan aspek integritas dan moralitas.

Terakhir, Bima berharap bahwa momentum Penandatanganan ini dapat menjadi sinergi BKN bersama BNPT dalam melaksanakan pembinaan ASN agar tidak terjerumus ke dalam bahaya laten radikal terorisme, dan memiliki jiwa korsa yang patuh terhadap pemerintahan, Pancasila, UU dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Penulis: nsp

Editor: dep

Back To Top