skip to Main Content

BKN Sampaikan Hasil Wasdal Implementasi NSPK Manajemen ASN

Jakarta – Humas BKN, Badan Kepegawaian Negara (BKN) memiliki fungsi pembinaan penyelenggaraan Manajemen ASN. Manajemen tersebut perlu diatur secara menyeluruh dengan menerapkan Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK). Dengan diaturnya hal tersebut, maka BKN wajib melaksanakan tugas, fungsi dan kewenangan terkait dengan penerapan NSPK yang salah satu metodenya menggunakan Aplikasi indeks NSPK Manajemen ASN. Langkah tersebut bertujuan untuk memastikan tata kelola manajemen ASN di seluruh instansi pusat dan daerah berjalan sesuai koridor NSPK.

Direktur Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) IV BKN Yani Rosyani menyampaikan bahwa Manajemen ASN adalah pengelolaan ASN yang profesional, memiliki nilai dasar, etika profesi, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme. “Mengelola SDM itu tidak mudah, banyak tantangannya, karena dinamikanya berkembang terus,” terang Yani. Ia juga menekankan bahwa pengelolaan SDM agar menjadi talenta yang dapat mendukung kinerja organisasi perlu dilakukan dengan menerapkan manajemen ASN mengacu pada NSPK yang berlaku. Hal itu disampaikan Yani pada acara Monitoring dan Evaluasi Hasil Wasdal Implementasi NSPK Manajemen ASN pada Instansi Pusat di Wilayah Kerja Direktorat Wasdal IV BKN, Kamis (19/05/2022), di Jakarta.

Pada kesempatan yang sama, Yani juga menyampaikan hasil pengawasan dan pengendalian Implementasi NSPK Manajemen ASN instansi pusat di wilayah kerja Direktorat Wasdal IV sejumlah 15 instansi dan penandatanganan komitmen bersama antara instansi dan kedeputian bidang pengawasan dan pengendalian. Terakhir, disampaikan juga tentang manajemen disiplin PNS dengan aplikasi I-dis (integrated discipline) yang merupakan suatu sistem monitoring disiplin secara nasional yang terintegrasi dengan sistem aplikasi pelayanan kepegawaian (SAPK) BKN. Aplikasi ini juga merupakan suatu bentuk early warning system dalam melakukan pengawasan dan pengendalian manajemen ASN khususnya disiplin pegawai secara nasional dan memudahkan pembina kepegawaian masing-masing instansi pemerintah dalam menetapkan dan menjatuhkan hukuman disiplin sesuai prosedur yang berlaku. Dalam pelaksanaan pemberian hukuman disiplin , Pejabat Pembina Kepegawaian maupun Pejabat yang berwenang memberikan hukuman disiplin wajib menggunakan aplikasi i-dis, yang dapat diakses melalui https://idis.bkn.go.id

Sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Menpan RB Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penegakan disiplin Pegawai ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah dan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

Penulis : nsp
Editor : dep

Back To Top