skip to Main Content

BKN Susun Juknis Pengelolaan Media Sosial dan Manajemen Krisis Komunikasi Publik

Denpasar-Humas BKN, kolaborasi menjadi salah satu faktor kunci dalam menghadapi disrupsi informasi. Hal itu disampaikan Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerja sama Satya Pratama saat membuka kegiatan rapat koordinasi (Rakor) Pengelolaan Kehumasan dan Pendampingan Penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP) serta Pembahasan Uji Konsekuensi Seluruh Unit Kerja BKN, bertempat di Aula Kantor Regional (Kanreg) X BKN Denpasar Selasa (29/03/2022).

Satya melanjutkan dinamika disrupsi informasi saat ini juga banyak menimpa badan publik, salah satunya BKN. “Perlu disusun petunjuk teknis sebagai pedoman pengelola kehumasan di lingkup BKN saat mengelola media sosial dan menghadapi krisis komunikasi publik yang disebabkan oleh disrupsi tersebut,” ujarnya. Satya berharap petunjuk teknis tersebut dapat mendorong peran aktif dan kolaboratif antar pengelola kehumasan di lingkup BKN.

Selain itu, menurut Satya dengan kolaborasi yang aktif dan solid antara pengelola kehumasan BKN pusat dan Kanreg, publikasi program dan kegiatan BKN akan semakin kuat dan masif dalam menjangkau serta menyajikan informasi yang benar dan dibutuhkan oleh publik.

Terakhir Satya juga menyoroti tentang pentingnya menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yakni menyiapkan Daftar Informasi Publik (DIP). “Tersajinya informasi publik yang lengkap oleh badan publik merupakan bentuk mitigasi apabila terjadi potensi sengketa informasi yang disebabkan oleh disrupsi. Hal itu juga dapat membantu publik dalam mengakses informasi publik,” tutupnya.

Di saat yang sama, Kepala Kanreg X BKN Denpasar Paulus Dwi Laksono menyambut positif rapat koordinasi sebagai wadah pengelola kehumasan untuk melakukan konsolidasi. “Setiap daerah memiliki karakteristiknya masing-masing. Jadi pendekatan dalam rangka pelayanan informasi publik juga berbeda-beda. Semoga forum-forum seperti ini sering dilaksanakan agar pengelola kehumasan selalu update dengan dinamika disrupsi informasi yang sangat cepat,” terangnya.

Rakor ini diikuti oleh seluruh pengelola kehumasan, Pengelola Informasi Satuan Kerja (PIS) dan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Regional (PPIDR) dengan dipandu oleh narasumber dari Pranata Humas BKN pusat.

Penulis: gus

Editor: bag

Back To Top