BKN Terbitkan Pedoman Penyusunan Kebutuhan JFK
Jakarta – Humas BKN, Untuk mewujudkan kesesuaian jumlah Jabatan Fungsional Kepegawaian (JFK) dengan beban kerja dan kebutuhan organisasi pada instansi pemerintah, diperlukan pedoman saat melakukan penyusunan kebutuhan JFK. Hal itu disampaikan Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN) Haryomo Dwi Putranto saat membuka Workshop Penyusunan Kebutuhan Jabatan Fungsional Kepegawaian Pasca Penyetaraan Jabatan di Hotel Orchardz Industri Jakarta, Senin (14/3/2022).
Menimbang hal tersebut, Haryomo mengatakan BKN telah menerbitkan Peraturan BKN yang mengatur tentang penyusunan kebutuhan JFK. “Secara teknis, ada 4 (empat) tahapan yang harus dilakukan saat penyusunan kebutuhan JFK sesuai Peraturan BKN, yakni mulai dari (1)Menyusun Standar Kebutuhan Rata-rata (SKR) dan Persentase Kontribusi, (2)Penghitungan Volume Beban Kerja, (3)Penghitungan Kebutuhan, dan (4)Penyusunan Peta Jabatan,” terangnya.
Terakhir, Haryomo mengatakan BKN akan menerbitkan surat kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan Pejabat yang Berwenang (PyB) sebaga tindaklanjut workshop penyusunan kebutuhan JFK. “Diharapkan melalui surat yang diterbitkan BKN dan disampaikan kepada seluruh PPK dan Pyb, kebutuhan/formasi baru sebagai dasar pengelolaan dan pembinaan JFK dapat tersusun secara tepat,” tutupnya.
Pada kegiatan yang sama, Kepala Pusat Pembinaan JFK BKN, Herman menjelaskan 4 (empat) arah pembinaan JFK ke depan, yakni (1)Pengembangan kerangka dasar-fondasi JFK, (2)Pengembangan kapasitas JFK, (3)Penguatan akuntabiitas JFK, dan (4)Pengendalian Implementasi JFK. “Selaras dengan apa yang disampaikan Bapak Deputi sebelumnya, diharapkan workshop ini membantu pemahaman dan pengetahuan pengelola kepegawaian dalam melakukan evaluasi kebutuhan JFK berdasarkan kondisi kebutuhan JFK yang sebenarnya, menyusun ulang kebutuhan JFK berdasarkan pedoman penyusunan kebutuhan JFK, dan membuat model kebutuhan JFK sebagai proyeksi kebutuhan JFK 5 tahun,” terangnya. Herman menambahkan, dengan terbitnya peraturan BKN sebagai pedoman penyusunan kebutuhan JFK, akselerasi transformasi perencanaan kebutuhan JFK dapat segera tercapai.
Pantauan Humas BKN, workshop yang digelar secara hybrid diikuti sedikitnya 500 peserta, baik secara langsung maupun melalui aplikasi rapat daring serta dilaksanakan selama 3 (tiga) hari sejak Senin-rabu (14-16/3/2022).
Peliput: din/ber
Editor: dep