Wujudkan Smart ASN 2024, ASN Berhak Mendapat Pengembangan Kompetensi 20 JP Setahun
Jakarta-Humas BKN, Biro Sumber Daya Badan Kepegawaian Negara (BKN) menggelar sosialisasi Surat Edaran Kepala BKN Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Coaching, Mentoring, dan Belajar Mandiri bagi Pegawai di Lingkungan BKN pada Selasa (15/3/2022) secara virtual dan diikuti oleh pegawai BKN Pusat dan kantor regional I-XIV.
SE CMB ini memiliki tujuan untuk memenuhi kesenjangan penilaian pada Indeks Profesionalitas ASN karena salah satu dimensinya adalah pemenuhan 20 JP pada pegawai. Analis Kepegawaian Madya Biro SDM BKN, Heri Purwanto selaku narasumber menyatakan bahwa SE CMB dibentuk untuk pengembangan kompetensi non-klasikal yang merupakan tuntutan dari Undang-Undang Aparatur Sipil Negara Nomor 5 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 serta Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 dimana pegawai mempunyai hak dan kewajiban terkait pengembangan kompetensi sebanyak 20 JP setahun. “SE ini sebagai payung hukum agar CMB bisa dikonversi dan dinilai karena rekap pelaksanaannya akan dikirimkan ke Biro SDM, kemudian dari Biro SDM akan mengeluarkan sertifikat untuk pegawai terkait secara elektronik,” terangnya.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mencanangkan untuk berupaya mewujudkan SDM pemerintah menjadi Smart ASN selambat-lambatnya pada tahun 2024. Smart ASN adalah predikat yang diberikan kepada ASN dengan integritas tinggi, mampu berbahasa asing, mampu menguasai teknologi informasi dan komunikasi, berjiwa melayani, memiliki mentalitas wirausaha, jaringan luas dan keramahtamahan. Dalam rangka mewujudkan Smart ASN 2024, maka pemerintah harus melakukan upaya pengembangan kompetensi yang sistematis.
Lebih lanjut Heri menjelaskan, kegiatan CMB ini menerapkan konsep 10:20:70 model pembelajaran dan pengembangan (learning and development model) terdiri dari 10% klasikal, 20% belajar dengan kolega (Coaching and Mentoring), dan 70% dari pengalaman kerja (action learning). Dari komposisi tersebut dapat disimpulkan bahwa peranan atasan langsung dalam pengembangan kompetensi bawahannya sangat besar. “Pengembangan kompetensi dilakukan berdasarkan pada hubungan kerja yang harmonis antara atasan langsung dengan bawahannya. Atasan dan bawahan harus selalu berkomunikasi dengan bawahan tentang tugas yang sedang dijalankan, target yang akan dicapai, dan kompetensi apa yang diperlukan untuk melaksanakan tugas dengan lebih efektif,” pungkasnya.
penulis: nad
editor: dep