skip to Main Content

7 Mandat BKN disusun dalam Pedoman Teknis Pembinaan Kepegawaian Jabatan Fungsional, BKN Adakan FGD dengan Instansi Pembina Jabatan Fungsional

Jakarta – Humas BKN, “Pasca penyetaraan jabatan, berdampak dengan jumlah dalam jabatan fungsional yang semakin meningkat, peningkatan ini juga harus ada aturan yang mengatur serta memudahkan jabatan fungsional ke depannya,” ucap Haryomo Dwi Putranto dalam membuka acara Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Draft Pedoman Teknis Pembinaan Kepegawaian Jabatan Fungsional yang digelar di Hotel Best Western Jakarta, Selasa (14/02/2023) yang dihadiri oleh Staf Ahli Bidang Administrasi Negara KemenPAN RB, Herman serta 40 Instansi Pembina baik secara luring maupun daring.

Haryomo lebih lanjut menjelaskan terkait penyusunan draft Pedoman Teknis Pembinaan Kepegawaian Jabatan Fungsional akan memerlukan masukan dari masing-masing instansi pembina yang juga akan bersinggungan dengan jabatan fungsional masing-masing. “Adanya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi No 1 Tahun 2023 dan terbitnya Pedoman Teknis Pembinaan Kepegawaian Jabatan Fungsional BKN setelah disahkan maka bukan hanya kewenangan BKN dan Menpan saja yang dapat menjelaskan, namun seluruh instansi pembina juga dapat satu suara dalam penjelasannya,” ucapnya.

Dalam pembahasan draft pedoman oleh internal Direktorat Jabatan Aparatur Sipil Negara (JASN) yaitu Dadi Mulyadi, Ika Meidyawati dan Eva Fadella dengan Instansi Pembina, 7 Mandat BKN yang akan dituangkan dalam pedoman tersebut diantaranya:

  1. Tata cara penghitungan angka kredit untuk perpindahan ke dalam Jabatan Fungsional;
  2. Pemberian angka kredit penyesuaian;
  3. Penghitungan konversi predikat kinerja dalam angka kredit;
  4. Mekanisme kenaikan jenjang dan tata cara penghitungan angka kredit kumulatif;
  5. Mekanisme kenaikan pangkat jabatan fungsional dan penghitungan angka kredit kumulatif;
  6. Tata cara penyelarasan kegiatan dan hasil kerja jabatan fungsional ke dalam butir kegiatan jabatan fungsional;
  7. Tata cara penyesuaian angka kredit kumulatif.

Sri Gantini selaku Direktur JASN berharap dengan disusunnya Draft Pedoman Teknis Pembinaan Kepegawaian Jabatan Fungsional, dapat dijadikan acuan untuk Instansi Pembina Jabatan Fungsional dalam menyusun peraturan pelaksanaan dan peraturan teknis masing-masing jabatan fungsional sesuai dengan Peraturan MenPANRB Nomor 1 tahun 2023. “Masukan atau feedback atas draft pedoman ini akan menjadi masukan dalam memperkaya penyusunan Pedoman Teknis Pembinaan Kepegawaian Jabatan Fungsional,” ucapnya.

Penulis: dey

Back To Top